ADAT
RACANA
ALAUDDIN
DAN MAIPA DEAPATI
Gugusdepan
Makassar 10-073
Gugusdepan
Makassar 10-074
UIN
Alauddin Makassar
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama Racana
1.
Racana
Gugus Depan Makassar 10-073 Pangkalan UIN Alauddin Makassar bernama RACANA ALAUDDIN.
2.
Racana
Gugus Depan Makassar 10-074 Pangkalan UIN Alauddin Makassar bernama RACANA MAIPA
DEAPATI.
3.
Penggabungan
dua nama Racana Gugus Depan Makassar 10-073-10-074 adalah RACANA ALMAIDA.
Pasal
2
Sandi
Racana
1.
Sandi
Racana diberi nama ARUNNA RACANA ALMAIDA
2.
Sandi
Racana dikiaskan dengan sebilan badik yang diikat dengan selendang Kuning.
3.
Sandi
Racana dibacakan pada saat upacara tertentu dengan tangan kanan diletakkan di
dada kiri atau detak jantung dengan posisi sikap sempurna dan badik diacunkan
keatas sambil mengucapkan Arunna Racana almaida,setelah itu badik ditancapkan
kebawah
Pasal
3
Atribut
1.
Lambang
Racana ALMAIDA dan Tata cara Pemakaiannya (terlampir)
2.
Bendera
Racana (Terlampir)
3.
Pakaian
Seragam
a.
Pagaian
Seragam Harian (PSH) dengan ketentuan menggunakan warna coklat muda untuk baju
dan coklat tua untuk celana/rok, khusus untuk puteri menggunakan jilbab warna
coklat tua.
b.
Pakaian
Seragam Latihan (PSL) dikondisikan
c.
Pakaian
Seragam Khusus (PSK) disesuaikan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Racana
Anggota racana
terdiri dari :
1.
Anggota
biasa :
a.
Mahasiswa
UIN Alauddin Makassar yang berstatus Calon Pandega
b.
Mahasiswa
UIN Alauddin Makassar yang berstatus Pandega
2.
Anggota
luar biasa adalah alumni UIN Alauddin Makassar yang masih berusia peserta
didik.
3.
Anggota
Kehormatan terdiri dari :
a.
Purna
Bakti :
· Alumni dan pandega
yang telah berusia 26 tahun
· Anggota Racana
yang telah menikah
b.
Anggota
Mabigus
Pasal 5
Hak dan Kewajiban.
1.
Hak
a.
Anggota
Biasa
1)
Mahasiswa
UIN yang berstatus Calon Pandega
· Mengikuti salah
satu saka yang sesuai dengan bakat dan minatnya atas izin dari Pembina Racana / Pembina Gudep
· Memiliki Hak
Bicara
· Berhak menjadi
duta gudep jika dibutuhkan.
2)
Mahasiswa
UIN yang berstatus Pandega
· Memiliki hak bicara dan hak suara
· Berhak menjadi duta gudep
· Berhak menyelesaikan SKK
b.
Anggota
Luar Biasa
· . Memiliki Hak
bicara dan tidak memiliki hak suara
· . Berhak menjadi
Duta Gudep apabila dibutuhkan.
· . Berhak
menyelesaikan SKK
c.
Anggota
Kehormatan
1)
Purna
Bakti
·
.
Memiliki Hak bicara dan tidak memiliki hak suara
·
.
Berhak menjadi Duta Gudep apabila dibutuhkan.
2)
Mabigus
(Mengikuti aturan Nasional)
2.
Kewajiban
a.
Anggota
Biasa
1).
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang berstatus Calon Pandega
·
Berkewajiban
menyelesaikan SKU dan dilantik ketika telah menyelesaikannya
·
Mengikuti
dan menyukseskan semua Kegiatan yang dilaksanakan oleh Racana /Gudep
·
Kewajiban
membayar iuran anggota sebesar Rp. 5000,-
setiap bulan
·
Setiap
anggota yang ingin bergabung dengan UKM lain harus mendapat izin dari pengurus
dewan racana yang disahkan oleh Pembina Racana/Gudep secara tertulis
·
Setiap
mengikuti pertemuan wajib memakai seragam sesuai dengan jenis kegiatannya
·
Menjalankan
dan Menjaga ketertiban dan keamanan sanggar.
2). Mahasiswa
UIN Alauddin Makassar yang berstatus Pandega
·
Berkewajiban
Mengikuti dan menyukseskan semua Kegiatan yang dilaksanakan oleh Racana /Gudep
·
Wajib
membayar iuran anggota sebesar Rp. 5000,-
setiap bulan
·
Setiap
anggota yang ingin bergabung dengan UKM lain harus mendapat izin dari pengurus
dewan racana yang disahkan oleh Pembina Racana/Gudep secara tertulis
·
Setiap
mengikuti pertemuan wajib memakai seragam sesuai dengan jenis kegiatannya
·
Menjalankan
dan Menjaga ketertiban dan keamanan sanggar.
b.
Anggota
Luar Biasa
·
.
Menyukseskan setiap kegiatan di Racana/ Gudep
·
.
Menyetor minimal 1 Buku dan Skripsi
·
.
Menjaga nama baik Racana/Gudep
c.
Anggota
Kehormatan
1)
Purna Bakti
·
.
Menyukseskan setiap kegiatan di Racana/ Gudep
·
.
Menjaga nama baik Racana/Gudep
.
2)
Mabigus
(Mengikuti aturan Kwartir Nasional)
BAB III
KEPANDEGAAN
Pasal 6
Tamu Racana
1.
Prosedur
Penerimaan Tamu Racana
a.
Mahasiswa
UIN Alauddin Makassar
b.
Umur
maksimal 24, tahun
c.
Telah
mengikuti seleksi berkas dan mengikuti dialog (wawancara)
d.
Mengikuti
seluruh rangkaian Latihan Kepemimpinan dan Keterampilan Pramuka Mahasiswa
(LKKPM)
e.
Calon
peserta dari UKM lain yang ingin bergabung dengan pramuka harus mendapat izin
tertulis dari UKMnya.
2.
Menjadi
tamu racana paling lama 3(tiga) bulan dan menyesuaikan diri dengan adat-adat
yang berlaku di Racana
3.
Tamu
Racana belum diperbolehkan ujian SKU golongan Pandega sampai dikukuhkan menjadi
anggota Racana
4.
Anggota
racana dapat menilai tamu racana dalam rapat evaluasi sebelum dikukuhkan
5.
Aktif
mengikuti kegiatan minimal 60% dari seluruh pertemuan
Pasal 7
Calon Pandega
1.
Calon
Pandega adalah tamu racana yang telah dikukuhkan menjadi anggota racana
2.
Setiap
Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU Pandega dan diharapkan dapat
mempraktekkan didalam satuan siaga, penggalang Dan Penegak
3.
Calon
Pandega yang telah menyelesaikan SKU-nya wajib :
a.
Mengikuti
pantangan yang diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Pandega.
b.
Membuat
makalah dam mempersentasekan di depan Pandega
c.
Wawancara
dengan Dewan Pandega
d.
Renungan
Jiwa
4.
Para
Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadiannya,
kepemimpinan dan meningkatkan jiwa kepribadian kepada masyarakat
5.
Calon
Pandega wajib memiliki uniform pramuka berdasarkan hasil kesepakatan Anggota Racana
Pasal 8
Pandega
1.
Pandega
adalah calon Pandega yang telah berusia minimal 19 tahun, menyelesaikan SKU
Pandega dan telah dilantik
2.
Pandega
diharapkan dapat memiliki kepribadian yang kuat sehingga baktinya dapat
diamalkan untuk kepentingan umum serta mampu menjadi teladan.
3.
Pandega
berusaha sendiri meningkatkan keterampilan dan kemampuannya, agar dapat berperan
serta membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugus
Depan
4.
Para
Pandega merupakan mitra kerja bagi para Pembina Pramuka
5.
Pandega
senantiasa mengikuti pendidikan Orang Dewasa, baik didalam maupun diluar
Gerakan Pramuka
6.
Pandega
senantiasa mencari kesempatan untuk dapat mengabdikan dirinnya kepada
masyarakat, baik secara perorangan maupun bersama-sama
7.
Senantiasa
mengamalkan Kode Kehormatan serta menjaga citra Pandega dan Almamaternya
8.
Pandega
yang ingin diwisuda diharapkan menyerahkan kenang-kenangan
BAB IV
DEWAN KEHORMATAN
DAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 9
Dewan Kehormatan
1.
Dewan
Kehormatan Pandega terdiri dari anggota racana pandega yang diketuai oleh
pemangku adat
2.
Dewan
Kehormatan Pandega melaksanakan sidang atas usul anggota Racana secara tertulis
dan formal.
Pasal 10
Sidang Dewan Kehormatan
1.
Sidang
Dewan Kehormatan dihadiri oleh :
a.
Dewan
Kehormatan Pandega
b.
Orang-orang
yang dianggap perlu hadir
c.
Pembina
Racana sebagai penasehat
2.
Sidang
Dewan Kehormatan membahas:
a.
Pelantikan
calon Pandega
b.
Penghargaan
atas partisipasi/jasa
c.
Hal
Yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega
d.
Sanksi
atas pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka, dan Adat Racana
e.
Rehabilitasi
anggota racana pandega
f.
3.
Sidang
Dewan Kehormatan dilaksanakan secara terpisah antara Putra dan Putri kecuali
masalah tertentu
Pasal 11
Sanksi dan Pembelaan
1.
Sanksi
yang diberikan sesuai dengan ketentuan sidang Dewan Kehormatan dengan
ketentuan:
a.
Ringan
: berupa teguran atau peringatan atas kelakuan atau tindakan yang menyalahi
ketentuan adat racana dan kode kehormatan.
b.
Sedang
: diskors/tidak diikutkan dalam kegiatan selama waktu yang ditentukan dalam
sidang Dewan Kehormatan.
c.
Berat
: dipecat hak keanggotaannya sebagai anggota Gugus Depan Makassar 10-073-10-074
Pangkalan UIN Alauddin makassar.
2.
Bagi
anggota yang dinyatakan melanggar diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri dihadapan sidang Dewan Kehormatan
BAB V
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
1.
Keanggotaan
Racana ALMAIDA berakhir karena :
a.
Permintaan
sendiri
b.
Diberhentikan
c.
Meninggal
dunia
2.
Anggota
dapat diberhentikan berdasarkan penilaian keputusan Sidang Dewan Kehormatan :
a.
Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka
b.
Melanggar
Adat Istiadat Racana
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Dewan Racana
1.
Untuk
menggerakkan Racana maka dibentuk pengurus Dewan Racana yang terdiri dari :
a.
Seorang
ketua
b.
Seorang
Pemangku adat
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Seorang
Bendahara
2.
Dalam
melaksanakan program kerja, Pengurus menunjuk 4 (empat) orang Penanggung Jawab
3.
Pengurus
Dewan Racana adalah anggota pramuka yang telah dilantik sebagai pramuka
pandega/telah menyelesaikan SKU minimal 75 %
4.
Pengurus
dewan Racana yang berhalangan, sebaiknya melimpahkan jabatan kepada anggota yang
dimandatir jika dibutuhkan
5.
Setiap
Pengurus Dewan tidak diperbolehkan rangkap jabatan (pengurus inti) pada lembaga
kemahasiswaan intra dan ekstra kampus.
BAB VII
PELAKSANAAN
KEGIATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ANGGOTA GUGUS DEPAN DAN RACANA
Pasal 13
Pelaksanaan
Kegiatan Gugus Depan dan Racana
1.
Semua
kegiatan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.
Dalam
usaha kaderisasi maka dalam pelaksanaan program tertentu Pengurus Dewan Racana
Pandega hendaknya melimpahkan wewenang kepada Reka Kerja.
3.
Pengutusan
dalam kegiatan partisipasi atau pendelegasian anggota diputuskan oleh Pengurus
Dewan Racana dan disahkan oleh Pembina.
4.
Setiap
selesai mengikuti kegiatan partisipasi sebaiknya membuat laporan secara
tertulis dan dipersentasikan didepan Anggota Racana.
5.
Setiap
selesai mengerjakan kegiatan maka perlu diadakan rapat evaluasi kegiatan dan
Reka Kerja membuat laporan kegiatan secara tertulis maksimal 1 bulan setelah
kegiatan.
Pasal 14
Pembinaan dan Pengembangan Anggota Gugus Depan
dan Racana
1.
Hendaknya
dikembangkan rasa saling mengenal dan menghargai sesama anggota
2.
Ketika
bertemu sesama anggota sebaiknya memberi salam atau dengan isyarat(apabila
salam tidak memungkinkan)
3.
Hendaknya
setiap perbuatan dan perkataan mencerminkan nilai luhur Islam
4.
Hendaknya
setiap anggota meningkatkan keterampilan yang dapat menunjang peningkatan
sumber daya manusia
5.
Hendaknya
dikembangkan sapaan kakak sesama Anggota Pramuka
BAB VIII
JENIS DAN TATA
UPACARA
Pasal 15
Jenis Upacara
Adat Racana
1.
Upacara
penerimaan Tamu Racana adalah upacara dalam erangka penerimaan Tamu Racana
Gugus Depan Makassar 10-073-10-074 Pangkalan UIN Alauddin Makassar , upacara
ini dilaksanakan pada hari penutupan LKKPM.
2.
Upacara
pengukuhan Tamu Racana adalah upacara penerimaan Tamu Racana menjadi anggota
Racana.
3.
Upacara
pelantikan Pandega adalah upacara yang dilaksanakan untuk melantik calon
Pandega yang telah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega, upacara ini
dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Dewan Kehormatan.
4.
Upacara
Wisuda Pandega adalah upacara yang dilaksanakan apabila Pandega telah berumur
26 tahun atau telah menikah.
5.
Upacara
Ulang Tahun Gugus Depan adalah upacara yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk
memperingati hari lahir Gugus Depan Makassar 10-073-20-074 Pangkalan UIN
Alauddin Makassar yang jatuh pada tanggal 08 November 1980.
6.
Upacara
Pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah upacara penganugrahan Tanda
Kecakapan Khusus bagi Pandega yang telah dinyatakan lulus oleh Tim Penguji.
7.
Upacara
penyamatan Lencana/Tanda penghargaan bagi anggota yang mendapat penghargaan,
baik dari Gerakan Pramuka maupun dari organisasi lain yang dibenarkan dalam
Negara Republik Indonesia.
8.
Upacara
Pelantikan Pengurus Dewan Racana adalah upacara pelantikan pengurus baru yang
terpilih.
9.
Upacara
penerimaan tamu Gugus Depan adalah upacara yang dilaksanakan apabila ada tamu
resmi Gugus Depan atau Racana.
10.
Upacara
pelepasan dan penyambutan duta Gudep adalah upacara yang dilaksanakan untuk
melepas dan menyambut duta Gugus Depan.
Pasal 16
Tata Upacara
Adat Racana
I.
Upacara
Penerimaan Tamu Racana
1.
Peserta
LKKPM dikumpulkan
2.
Peserta
LKKPM berjalan melalui beberapa rintangan
3.
Peserta
LKKPM dijemput secara adat
4.
Peserta
LKKPM diterima oleh segenap Pengurus dewan Racana ALMAIDA dan Pandega
5.
Pembacaan
Sandi Racana
6.
Peserta
LKKPM diterima secara resmi sebagai anggota tamu racana ditandai dengan
penanggalan atribut peserta secara simbolis.
II.
Upacara
Pengukuhan Tamu Racana
1.
Persiapan
upacara
2.
Pembina
Upacara mengambil tampat
3.
Tamu
Racana yang akan dikukuhkan mengambil tempat
4.
Pengukuhan
tamu racana menjadi anggota racana ditandai dengan pemasangan setangan leher
bagi putera dan pita leher bagi puteri disertai penyerahan SKU secara simbolis.
5.
Doa
6.
Lagu
“Padamu Negeri”
III.
Upacara
Pelantikan Pandega
1.
Persiapan
Upacara
2.
Pembina
memasuki tempat upacara
3.
Calon
Pandega yang akan dilantik dijemput oleh Pemangku Adat
4.
Pelantikan
oleh Pembina
5.
Doa
6.
Lagu
Padamu Negeri
7.
Pandega
yang baru dilantik mendapat salaman dari anggota Dewan Racana.
IV.
Upacara
Wisuda Pandega
1.
Persiapan
2.
Pembina
memasuki tempat upacara
3.
Pandega
yang akan diwisuda mengambil tempat
4.
Pembacaan
Sandi Racana
5.
Wisuda
oleh Pembina
6.
Penyerahan
kenang-kenangan dari wisudawan (i) kepada Pengurus Dewan Racana
7.
Doa
8.
Lagu
Syukur
V.
Upacara
Hari Ulang Tahun Gugus Depan
1.
Formasi
barisan oleh masing-masing pemimpin Reka
2.
Pemimpin
upacara memasuki lapangan upacara langsung mengambil alih barisan
3.
Pembacaan
memoro Gugus Depan sampai periode terakhir
4.
Pembina
menuju mimbar upacara
5.
Penghormatan
barisan kepada Pembina upacara
6.
Laporan
pemimpin upacara
7.
Pembacaan
teks Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Dasa Darma Pramuka
8.
Amanat
Pembina Upacara
9.
Satya
Darma Pramuka
10.
Doa
11.
Laporan
Pemimpin Upacara
12.
Penghormatan
barisan kepada Pembina upacara
13.
Pembina
upacara meninggalkan mimbar upacara
14.
Upacara
selesai
VI.
Upacara
Penyematan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
1.
Persiapan
upacara
2.
Pemangku
Adat menjemput anggota yang akan disematkan TKK
3.
Penyamatan
TKK oleh Pembina
4.
Pembacaan
Sandi Racana
5.
Doa
VII.
Upacara
Pelantikan Pengurus Dewan Racana
1.
Persiapan
upacara
2.
Pengurus
Dewan Racana mengambil tempat
3.
Ka.
Mabigus memasuki tempat pelantikan
4.
Pelantikan
oleh Ka. Mabigus
5.
Penyematan
tanda pelantikan
6.
Lagu
“Padamu Negeri”
7.
Serah
terima jabatan
8.
Doa
VIII.
Upacara
penganugerahan Lencana/Tanda Penghormatan
1.
Persiapan
upacara
2.
Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
3.
Pambacaan
Surat Keputusan
4.
Penyematan
oleh ketua Mabigus
5.
Sambutan
Ketua Mabigus/Pembina Gudep
6.
Satya
darma Pramuka
7.
Doa
8.
Pemberian
upacan selamat
IX.
Upacara
Penerimaan Tamu Gugus Depan
A.
Penerimaan
di Sanggar Bakti:
1.
Tamu
diterima oleh Pengurus Dewan Racana di gerbang halaman sanggar bakti
2.
Pembacaan
Sandi Rqacana (Arunna Racana ALMAIDA)
3.
Pengalungan
bunga atau sarung sutera oleh Pemangku Adat kepada tamu(Ketua Kontigen)
4.
Ramah
Tamah
5.
Doa
B.
Penerimaan
Formal dalam ruangan
Upacara
disesuaikan dengan kondisi (Tamu Gugus Depan atau Racana)
X.
Upacara
Pelepasan dan Penyambutan Duta Gugus Depan
A.
Pelepasan
1.
Duta
Gudep mengambil tempat
2.
Amanat
Pembina sekaligus pelepasan Duta Gudep secara resmi
3.
Doa
4.
Penutup
B.
Penyambutan
1.
Penjemputan
Duta Gudep ditandai dengan pembacaan Sandi Racana
2.
Pesan
dan Kesan
3.
Doa
4.
Ramah
Tamah
5.
Penutup
BAB IX
PERUBAHAN ADAT
RACANA
Perubahan
Adat racana hanya dapat dilakukan di Musyawarah Racana.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Adat Racana ini akan diatur kemudian menurut situasi
dan kondisi didalam Sidang dewan Kehormatan sepanjang tidak bertentangan dengan
Adat Racana.
Lampiran
pasal 3
I.
LAMBANG
RACANA
1. Bentuk
dan Ukuran
Lambang
Racana Almaida berbentuk segi lima dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
2. Isi
Lambang
Racana terdiri atas :
a. Sebuah
Alquran bertuliskan “Alquranul Karim”
b. Dua
buah tunas kelapa
c. Sebuah
bintang bersudut lima
d. Sebuah
badik yang terikat selendang
e. Sebuah
pita bertuliskan “RACANA ALMAIDA UIN
ALAUDDIN”
3. Warna
a. Warna
dasar hitam dan rumbai pinggir merah
b. Alquran
berwarna putih tulisan hitam
c. Tunas
kelapa berwarna kuning
d. Bintang
berwarna kuning
e. Badik
berwarna silver dan gagangnya coklat muda
f. Selendang berwarna kuning
4. Arti
kiasan
a. Bentuk
sisi lima ; symbol rukun islam
b. Alkitab
; sebagai pegangan dan pedoman umat Islam
c. Tunas
kelapa ; symbol lambang pramuka Putri dan Putra
d. Bintang
bersegi lima ; berarti falsafah pancasila
e. Badik
; sebagai symbol tanggung jawab anggota Racana Putra
f. Selendang
; sebagai symbol kesetiaan anggota Racana puteri
g. Pita
dengan garis sebanyak sepuluh ; diartikan sebagai 10 butir Dasa Darma sebagai
penyatu
5. Pemakaian
lambang Racana pada :
a. Lambang
Racana sebagaimana pada ayat 1 digunakan pada bendera Racana, baju dan benda
atau tempat-tempat yang menunjukkan identitas Racana.
b. Penggunaan
Lambang Racana dikondisikan selain Uniform/Pakaian Seragam Harian(PSH).
II.
BENDERA
RACANA
1. Bentuk
dan ukuran
Bendera
Racana berbentuk segi empat dengan ukuran 80x120 cm
2. Isi
bendera adalah Lambang Racana dengan ukuran lambang 50 cm
3. Warna
a. Warna
dasar hitam dan menggunakan rumbai berwarna merah
b. Warna
lambang sesui dengan lambang racana
III.
ARTI
WARNA
1. Merah
berarti menandakan keberanian
2. Hijau
menandakan subur dan makmur
3. Putih
berarti suci dan bersih
4. Kuning
menandakan kedisiplinan
5. Hitam
menandakan kekuatan dan kebulatan tekad
6. Coklat
menandakan pengabdian
7. Silver
menandakan kebersamaan
Sandi Racana
ARUNNA RACANA
ALMAIDA
Wahai
saudaraku satu kata,
Tetaplah
berdiri diatas kemegahanmu sebagai pandu bangsa kesatria
Tuturnya
bijak penuh falsafah, tawadhu penuh sahaja
Dengan
motivasi suka dan rela mewujudkan kesejahteraan dalam diri
Kobarkan
semangat kesejatian,tanamkan sikap rasa tanggung jawab dalam dada
Dengan
acuan langkah Tri Satya dan Dasa Darma,
Jangan
luluh karena satu ocehan
Jangan
pupus karena sentilan emosi
Sekali
mendayung pantang surut kebelakang,
Sekali
melangkah pantang mundur kembali,
Coba
kita saksikan para syuhada kala itu,
Harta,
Darah, Air Mata
Bahkan
jiwa raga menjadi taruhan hidupnya
Demi
sedikit kedamaian, demi keselamatan anak cucunya dan demi satu prinsip
“Kualleangngi Tallanga Na Toalia”
Lebih
baik mati berkalung tanah, dari pada hidup dipolesi kehinaan
Ya Allah…
Kini
kami bersimpuh dihadapan-Mu, memohon petunjuk dan Magfirah-Mu,
Kami
sadar sebagai hamba yang lemah,
Beri
kami kekuatan untuk membangun tanah air tercinta
Agar
persatuan dan kesatuan tercipta atas izin-Mu Ya Allah
Sebab
dipundak kamilah bersemi ilham Ilahi,
Dalam
dada kami bertahta mahligai kebijaksanaan
Agar
kami menjadi uswatun hasanah dalam masyarakat.
Ya Allah…
Kuatkan
iman kami, luruskan pandangan kami
Jadikan
tantangan dan cobaan sebagai benih dalam langkah hidup kami
Agar
kami memperoleh ketenangan lahir dan batin,
Serta
kelezatan nikmat-Mu
Inilah
Sandi Racana kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar