TATA
TERTIB PRAKTIKUM FISIKA DASAR
DAN
ELEKTRONIKA DASAR
1. Praktikan
wajib lulus responsi oleh Asisten/Pembimbing masing-masing unit percobaan
disertai dengan tanda bukti kelulusan.
2. Praktikan
harus menyelesaikan tugas pendahuluan dan tugas yang diberikan oleh Asisten/
Pembimbing pada praktikum tersebut dan tidak ada penggantian pada waktu untuk praktikum yang tidak terlaksana karena
kesalah praktikan.
3. Setiap
praktikum harus berada di depan ruang praktikum paling lambat 15
menit sebelum praktikum dimulai.
4. Setiap
praktikan diwajibkan memakai jas praktikum disertai dengan tanda pengenal.
5. Format
laporan sementara harus dibuat sebelum memasuki ruang praktikum.
6. Setiap
praktikum harus mmenyusun laporan lengkap pada praktikum sebelumnya dan bagi
praktikan yang tidak mengumpulkan (menyetor) pada saat itu juga maka praktikan
tetap diizinkan masuk untuk praktek tetapi laporan praktek yang sebelumnya
dianggap 0 (nol).
7. Semua
praktikan harus berpakaian rapi dan sopan pada saat memasuki ruangan
laboratorium.
8. Selama
praktikum berlangsung praktikan tidak dibenarkan:
a. Memakai
sandal sepatu.
b. Merokok
dalam laboratorium.
c. Memaki
celana/rok jeans dan baju kaos oblong.
d. Menyimpan
barang-barang diatas meja praktikum, kecuali alat tulis dan modul praktikum;
e. Memakai
perhiasan
f. Keluar
masuk dalam laboratorium tanpa se-isin dari asisten/ pembimbing praktikum.
9. Kebersihan
ruangan praktikum adalah tanggung jawab praktikan
10. Kerusakan
dan kehilangan barang (alat praktikum), sengaja atau tidak disengaja dalam
laboratorium, menjadi tanggung jawab semua praktikan dalam kelompok praktikum
11. Siap
melakukan praktikum dengan penuh tanggung jawab.
12.
Meminta petunjuk Asisten/pembimbing
praktikum tentang alat dan bahan yang diperlukan dalam praktikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar